Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Jangan Lewatkan

Kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), sedang menghadapi masalah hukum terkait penculikan yang berujung pada kematian. Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menegaskan keberatannya terhadap pasal atau pidana yang dikenakan pada para tersangka. Dia menekankan bahwa pihaknya keras menginginkan penerapan Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, 15 tersangka dari kalangan sipil dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Boyamin menekankan bahwa analisis menunjukkan adanya tindak pembunuhan berencana, mengingat korban ditemukan dalam keadaan dilakban. Menurutnya, jika para tersangka tidak berniat membunuh, mereka seharusnya tidak membuang korban dengan cara tersebut. Dia juga menyoroti serangkaian tindakan yang dilakukan para tersangka, mulai dari penculikan hingga penghilangan nyawa korban. Boyamin akan mengirim surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Polisi sebelumnya menyatakan bahwa para tersangka tidak memiliki niat membunuh korban, namun hanya bermaksud menculiknya. Korban ditemukan tewas di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan kondisi terikat lakban hitam setelah sebelumnya diculik di Jakarta Timur. Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pasal pembunuhan berencana tidak diterapkan karena niat pelaku dalam kasus ini adalah melakukan penculikan, meskipun berakhir pada kematian korban.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru