Polda Metro Jaya membantah bahwa aktivis yang ditahan melakukan mogok makan hingga sulit dijenguk saat menjalani penahanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa dari pantauan CCTV dan keterangan penjaga tidak ada yang melakukan aksi mogok makan. Selain itu, akses kunjungan terhadap semua tahanan berjalan dengan normal dengan waktu bezuk dari Senin hingga Kamis pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, maksimal hanya empat orang yang diizinkan mengunjungi tahanan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Munafrizal Manan mengatakan bahwa aksi mogok makan dari para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya mesti dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Munafrizal menegaskan bahwa bentuk apapun dari kebebasan berekspresi harus dihormati selama dilakukan secara damai dan persuasif. Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum aktivis yang ditahan mengungkapkan bahwa Syahdan Husein dan 16 aktivis lain telah melakukan aksi mogok makan sebagai protes terhadap penangkapan mereka.
Sejumlah aktivis ditangkap setelah aksi unjuk rasa di Jakarta dan dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis. Mereka diduga menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Polisi menyebutkan bahwa keempatnya, antara lain Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, diringkus setelah aksi tersebut. Demikianlah informasi terkait aktivitas hukum di Jakarta yang perlu diikuti dengan seksama.