Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan karena diduga menjadi sarang prostitusi terselubung. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari penjaga kedua indekos tersebut setelah melakukan kunjungan. Indekos pertama, dengan nomor 33B, memiliki tiga lantai dan 20 kamar, di mana 13 kamar sudah terisi. Sementara indekos kedua, dengan nomor 10, juga memiliki tiga lantai dan lima kamar, di mana empat di antaranya sudah terisi.
Selain mendata kamar yang terisi, pihak Satpol PP Jakarta Barat juga menanyakan mengenai perizinan tempat usaha tersebut. Namun, mereka belum bisa bertemu dengan pemilik kedua indekos tersebut. Hanya penunggu indekos yang mengaku tidak mengetahui informasi mengenai perizinan yang dimaksud. Agus menyatakan bahwa pemilik kedua indekos akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika izin tidak dilengkapi, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, pihak Satpol PP Jakarta Barat juga akan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk melakukan operasi yustisi kependudukan.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa praktik prostitusi di dua indekos tersebut hanyalah dugaan. Pihak Satpol PP Jakarta Barat melakukan tindaklanjut atas laporan dari warga dan media terkait dugaan prostitusi di lokasi tersebut. Seluruh proses penyelidikan dan tindakan dilakukan dengan seksama untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.