Korban Tewas di Indekos Cilincing: Polisi Menyebut Karena Luka Berat

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat luka berat akibat diserang dengan badik oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri yang menyebabkan kematiannya. Kejadian tersebut terjadi saat korban berada sendirian di kamar indekos dan pelaku datang, terjadi cekcok, dan melukai korban sebelum melarikan diri.

Pelaku berhasil kabur keluar Jakarta dengan menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Tambora, kemudian naik bis ke Brebes dan selanjutnya menuju Bengkulu. Namun, berkat penyelidikan dari petugas dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. Pelaku, yang telah diidentifikasi sebagai AS (37), ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban MY alias A di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kerja sama antara Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dan menghasilkan penangkapan pelaku yang berhasil melarikan diri setelah melakukan aksi kriminal di kamar indekos tersebut. Hal ini merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menindak tindak pidana di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru