Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja dengan senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas curiga terhadap remaja yang berkumpul di daerah Menteng, dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok bersama satu unit HP dan satu karung botol kaca. Keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam patroli wilayah untuk mencegah tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin untuk mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk tawuran yang melibatkan anak di bawah umur. Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk segera melapor kepada kepolisian jika menyaksikan atau menjadi korban tindak kejahatan.
Para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Meskipun mereka masih di bawah umur, pelaku akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan peradilan anak.