Polda Metro Jaya membantah tudingan pihak keluarga yang mengatakan akses besuk terhadap aktivis yang ditahan dipersulit oleh Kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa ada aturan besuk yang telah ditetapkan untuk para aktivis yang menjadi tersangka penghasutan yang menyebabkan kericuhan dalam unjuk rasa. Ade Ary menegaskan bahwa aturan tersebut sudah ada tata cara dan jam besuk yang telah ditentukan, tanpa ada upaya untuk mempersulit akses besuk.
Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum dari para aktivis yang ditahan mengeluhkan kesulitan untuk melakukan kunjungan atau besuk di Mapolda Metro Jaya. Kakak dari aktivis Syahdan Hussein, Sizigia Pikhansa, menyampaikan keberatan atas tertutupnya akses besuk tersebut dan menyatakan bahwa kondisi emosional dan psikologis dari Syahdan terganggu akibat larangan dan kesulitan ini.
Keempat aktivis yang ditahan adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka diduga terlibat dalam penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus. Polisi menyebut bahwa keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Dengan adanya penjelasan dari Polda Metro Jaya ini, diharapkan dapat menyingkap kebenaran dan menjelaskan situasi yang sebenarnya terkait akses besuk para aktivis yang ditahan. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.