Bawaslu Kota Cilegon Melarang Mutasi Pegawai Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Kota Cilegon telah melarang Walikota Cilegon untuk melakukan rotasi dan mutasi pegawai menjelang Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Larangan tersebut diberlakukan selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon, Subiah, mengungkapkan bahwa larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 Ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam rentang waktu tersebut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu Cilegon juga menegaskan bahwa tindakan akan diambil jika terdapat pelanggaran terkait netralitas ASN, seperti dalam kasus deklarasi dukungan 2 periode untuk Walikota Cilegon yang dilakukan oleh oknum Lurah.
Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kota Cilegon dapat berjalan secara kondusif dan tanpa keberpihakan dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu Cilegon akan terus mengawasi dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran yang merugikan netralitas dalam proses Pilkada 2024.