Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek fiktif smart transportation senilai Rp20 miliar. Meskipun vonis untuk terdakwa Binsar Pardede dan Victor Makalew sebelumnya telah diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi Banten, Jaksa Kejari Tangsel tetap mengajukan kasasi.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Serang, kedua terdakwa divonis 8 dan 4 tahun penjara. Namun, di Pengadilan Tinggi Banten, vonis mereka diperberat menjadi 6 dan 10 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan Uang Pengganti (UP). Binsar harus mengganti kerugian negara sebesar Rp903 juta, sedangkan Victor harus membayar Rp15 miliar.
Penyebab kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Serena Cipta dan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam pengadaan aplikasi Smart Transportation pada tahun 2017. Meskipun telah ditunjuk sebagai mitra dengan nilai kontrak sebesar Rp16,14 miliar, PT Telkom Aditama tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, kontrak di atas Rp100 juta seharusnya tidak dilakukan melalui penunjukan langsung.
Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut malah digunakan untuk memperkaya kedua terdakwa. Hal ini melanggar kesepakatan kontrak awal yang mencakup pengadaan 90 mobil Toyota dan barang proyek lainnya. Kasus ini merupakan pendidikan bagi para pelaku korupsi bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukuman yang setimpal.