Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).
Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asyari, membacakan isi berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen.
Elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran merespon penetapan ini dengan bertepuk tangan. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, juga menyaksikan langsung penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku meskipun ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum. Proses berikutnya adalah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Selanjutnya, tahapan Pilpres 2024 akan melibatkan penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 24 April 2024 di kantor KPU. BantenNews.co.id turut mengajak untuk terus mendukung pemberitaan yang independen dengan mengunjungi sawerianya.