Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengadakan sayembara maskot dan jingle Pilkada Kota Serang. Hadiah total untuk kedua kategori sayembara ini mencapai puluhan juta rupiah. Juara pertama dari setiap kategori akan mendapatkan hadiah Rp10 juta, juara kedua Rp6 juta, dan juara ketiga Rp4 juta.
“Maskot dan jingle ini bertujuan sebagai sarana sosialisasi untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pilkada,” kata Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasehudin, dalam rapat koordinasi di Kota Serang.
Anggota KPU Kota Serang, Ade Jahran, yang menjadi koordinator lomba cipta maskot dan jingle tersebut menyatakan bahwa partisipasi pemilih pada Pileg/Pilpres 2024 mencapai 85,8 persen, melebihi partisipasi pada Pilpres 2019 sebesar 82 persen. Namun, partisipasi pemilih pada pilkada biasanya cenderung turun, sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak untuk meningkatkannya.
Lomba cipta maskot dan jingle ini berlangsung hingga 15 Mei mendatang dan terbuka untuk warga yang tinggal di Provinsi Banten. Jingle dapat dinyanyikan secara solo atau dalam grup, tidak boleh mengandung unsur SARA, maksimal 2 menit 30 detik, dan menggunakan lirik bahasa Indonesia yang dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah.
Sementara untuk lomba cipta maskot, aturan khususnya meliputi objek yang dapat dijadikan maskot seperti situs, benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna yang ada di Kota Serang. Maskot yang dibuat harus mencantumkan logo KPU.
Setiap karya jingle atau maskot harus disertai dengan narasi konsep dan penjelasan filosofinya.
Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan berita independen dengan mengunjungi tautan berikut.