26.5 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Sidang Wanprestasi: Pengusaha Jadi Saksi Tergugat

Jangan Lewatkan

Suasana sidang wanprestas, Proyek Gagal Bayar DPUPR Cilegon. (Audindra)

SERANG – Sidang perkarara wanprestasi dengan penggugat Direktur CV Pratama Jaya, Rio Pratama dan tergugat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon kembali bergulir pada Kamis (13/6/2024). Kali ini pihak penggugat menghadirkan satu saksi yaitu pengusaha yang juga mengalami gagal bayar dari tergugat.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu dihadiri penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Wahyudi dan para pihak tergugat yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hadir, kecuali Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang diwakili Datun Kejari Cilegon.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rendra, pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi bernama Ade Brownie dari CV Gumoroh. Ia merupakan seorang pengusaha yang juga mengerjakan proyek dari DPUPR Cilegon tapi mengalami gagal bayar.

Ade menjelaskan bahwa ia mengerjakan proyek betonisasi jalan pada tahun 2021. Setelah proyek selesai, ia menagih pembayaran pada 31 Desember 2021 malam karena proyek baru selesai tidak lama dari tanggal tersebut.

DPUPR juga memang memberikan waktu sampai tanggal tersebut sebagai batas akhir penagihan, namun di sana saat ia mengurus sekitar pukul 23.00 WIB, staff DPUPR yang membawa berkas ke BPKPAD Kota Cilegon mendatangi dirinya dan mengatakan karyawan BPKPAD mengeluh karena tidak adanya ‘kopi dan gorengan’.

“Si staff itu setelah kembali membawa berkas si staff bilang ini saya bawa berkas oleh petugas BPKPAD-nya ‘bawa-bawa berkas aja mana ga ada kopi atau pisang goreng-pisang goreng acan. Artinya dengan tidak membawa apa-apa itu tidak dikerjakan,” kata Ade.

Ia kemudian dijanjikan akan dibayar pada Februari 2022 tapi kemudian batal dan dijanjikan lagi di bulan Juli. Akhirnya, ia baru dibayar pada Desember 2022. Sebelumnya juga, Ade mengatakan pernah menanyakan langsung terkait gagal bayar kepada Kepala DPUPR.

Kepala DPUPR mengatakan ada temuan dalam proyeknya tapi hanya memperlihatkan dengan dokumen saja tanpa ia peroleh dokumen resmi terkait apa saja temuan tersebut.

“Katanya ada temuan dalam pekerjannya itu diperlihatkan lah temuan-teman itu. Temuan itu tidak masalah bagi kami penyedia. Kalau somasi sudah dan beberapa kali kami sampaikan artinya kami menuntut untuk kepala dinas mengeluarkan surat bahwa ini belum bisa dibayarkan,” ujarnya.

Ade mengaku kapok mengikuti lelang pekerjaan di DPUPR Kota Cilegon. Ia bahkan mempertanyakan kepada tergugat DPUPR di persidangan bahwa kenapa hal tersebut terulang terus padahal DPUPR sudah beberapa kali mengalami gagal bayar.

“Gagal bayar itu bukan sekali dua kali sampai saya ada emosi juga kalian kan sudah punya pengalaman gagal bayar itu. Kapok (saya) untuk ikut dalam lelang lagi,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Semua Berita

Berita Terbaru