KABUPATEN SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus berkomitmen dalam memastikan kelayakan dan keselamatan kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum melalui program Uji KIR.
Tahun ini, Dishub Kabupaten Serang memberikan pelayanan Uji KIR secara gratis. Namun, kebijakan ini tampaknya berdampak pada penurunan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan Uji KIR.
“Ternyata ketika digratiskan, jumlah kendaraan yang melakukan Uji KIR justru menurun,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa.
Hal ini diduga karena biasanya sopir yang melakukan Uji KIR mendapatkan imbalan dari pemilik kendaraan. Dengan tidak adanya biaya Uji KIR, sopir tidak mendapatkan imbalan tersebut.
Menyikapi hal ini, Dishub Kabupaten Serang berencana melakukan kegiatan penertiban di jalan bersama pihak kepolisian untuk memastikan semua kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum telah melakukan Uji KIR sesuai dengan ketentuan.
“Penertiban ini akan segera dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan,” tegas Benny.
Pada kondisi normal, ketika ada retribusi Uji KIR, rata-rata 60-70 kendaraan per hari melakukan Uji KIR di Dishub Kabupaten Serang. Namun, saat ini jumlahnya tidak menentu, terkadang sepi dan terkadang ramai.
“Penertiban ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi kemampuan anggaran dan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan kota, serta didampingi oleh kepolisian,” jelas Benny.
Dishub Kabupaten Serang menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum agar segera melakukan Uji KIR untuk memastikan kelayakan dan keselamatan kendaraan mereka.”Ingat! Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. (Advertorial)