26.1 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dinilai Bikin Suara Rakyat Terbuang Sia-sia

Jangan Lewatkan

Ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen dinilai banyak membuang suara rakyat yang telah melaksanakan haknya pada Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam amar putusannya, meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang besaran angka dan prosentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Menurut Arfianto, putusan MK tersebut tidak akan menghasilkan multipartai yang ekstrem, tetapi lebih tentang merepresentasikan suara rakyat, menghindari pemborosan suara, dan memotivasi agar kinerja legislatif menjadi lebih baik di masa depan.

Selama ini, banyak suara rakyat yang terbuang karena adanya Parliamentary Threshold 4 persen. Arfianto memastikan bahwa keputusan tersebut tidak akan mengakibatkan sistem multipartai yang ekstrem di parlemen. Menurutnya, hal tersebut tidak terjadi seiring dengan perlunya perubahan untuk mewakili suara pemilih yang akan meningkatkan kinerja parlemen di masa depan.

Arfianto juga menyoroti bahwa ambang batas parlemen selalu menjadi hambatan dalam sistem politik Indonesia, mengakibatkan banyak suara pemilih terbuang karena partai yang dipilih tidak mencapai parliamentary threshold. Diharapkan bahwa keputusan MK ini dapat mewakili suara rakyat dan meningkatkan fungsi legislatif parlemen dalam hal pengawasan, pembuatan undang-undang, dan penerimaan aspirasi masyarakat.

Keputusan MK tidak bertujuan untuk menciptakan multipartai yang ekstrem, melainkan untuk memastikan agar suara rakyat tidak terbuang dan meningkatkan kinerja legislatif. Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru