Kedapatan Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Jangan Lewatkan

Seorang pemuda berinisial EM (24 tahun) warga Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap atas dugaan mengedarkan obat-obatan tipe G tanpa izin edar. Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengkonfirmasi penangkapan tersebut di rumah EM pada Kamis, 29 Februari 2023.

Dari tangan EM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 46 butir obat jenis Tramadol, 29 butir obat jenis Hexymer, 1 buah handphone milik pelaku, dan uang sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Saat ini, EM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

EM dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2 Jo pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku tersebut dapat dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Untuk mendukung jurnalisme independen, Anda dapat mengunjungi BantenNews.co.id di Google News.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru