Satgas Pangan Tipidter Polres Serang membongkar praktik mafia beras yang meresahkan masyarakat dengan menetapkan ST (45) sebagai tersangka. ST terbukti mengoplos beras Bulog dan menjualnya dengan harga tinggi. Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan bahwa ST mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, melakukan pemolesan terhadap beras tidak layak konsumsi, dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi. ST berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.622.650.000 selama 7 bulan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beras Bulog dan beras oplosan, kendaraan, mesin penggilingan padi, dan ribuan karung kosong. ST dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00. (Dhe/Red)