Kamar Kontrakan Karyawati PT Nikomas Dibobol Pengemudi Ojol

Jangan Lewatkan

Seorang pengemudi ojek online di Serang nekat membobol rumah kontrakan. Pelaku bernisial AF (32) ditangkap warga di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Minggu (10/3/2024). AF yang diamankan oleh warga hampir dihakimi karena mencuri uang di rumah kontrakan tersebut.

Namun, berkat kebijaksanaan warga yang meredam amarah, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Cikande beserta barang bukti uang hasil pencurian. Kejadian pencurian tersebut terjadi saat penghuni rumah kontrakan, Desi (29), sedang tidak berada di rumahnya sekitar pukul 13.00.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak pintu rumah kontrakan lantai 2 menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di atas televisi. Pelaku terpergok oleh penghuni lainnya saat keluar dari rumah Desi dan langsung diamankan.

Setelah digeledah, ditemukan uang sebanyak Rp700 ribu dalam tas kecil yang diakui pelaku sebagai hasil dari pencurian di rumah korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pelaku telah merencanakan aksinya dengan memantau rumah yang akan disasar. Saat mengetahui korban pergi bekerja dan suasana sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya. Kejahatan ini kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh petugas kepolisian setempat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru