Mantan Kepsek dan Guru SDN Kesaud Kota Serang Didakwa Korupsi PIP Rp1,3 Miliar

Jangan Lewatkan

Mantan Kepala Sekolah SDN Kesaud, TB Samsudin dan mantan guru TB Iskandar didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, keduanya disebut melakukan pemotongan dana PIP sebesar 40 persen atau Rp766 juta dari pencairan dana PIP tahun anggaran 2021 yang seharusnya diterima oleh 24 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang.

Dana yang dipotong kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta diserahkan kepada beberapa orang, termasuk para saksi. Akibat pemotongan dana tersebut, hanya sebesar Rp134 juta dari total Rp1,4 miliar PIP yang seharusnya disalurkan ke SD di Kota Serang. Tindakan pemotongan dana tersebut jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.

Program PIP merupakan bagian dari program Kemendikbud pada tahun 2021 dari APBN dengan tujuan memberikan hak wajib belajar 12 tahun bagi seluruh siswa di Indonesia. Atas tindakan korupsi tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Hakim memberikan waktu bagi mereka untuk mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru