27.2 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Mantan Karyawan WO di Cilegon yang Curi Besi Panggung Nikah Divonis 4 Tahun Penjara

Jangan Lewatkan

Ilustrasi – foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan karyawan Wedding Organizer (WO) di Kota Cilegon bernama Muhammad Esa Suryadi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Esa bersama dua rekannya terbukti melakukan pencurian alat-alat tenda dan panggung pernikahan milik mantan bosnya senilai hampir setengah miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Muhammad Esa Suryadi Bin Hasanudin, terdakwa II Robby Pongbarung Kambey Anak dari Rudi Gerits Kambey, dan terdakwa III Dedi Juniawan Bin Wagino dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” bunyi Putusan PN Serang Nomor 555/Pid.B/2024/PN SRG dari laman resmi putusan Mahkamah Agung yang dikutip Bantennews pada Senin (28/10/2024).

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Riyanti Desiwati bersama hakim anggota Dessy Darmayanti dan Lilik Sugihartono pada Selasa (22/10/2024) lalu di PN Serang.

Menurut hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian pemberatan.

Dalam pertimbangan mengenai keadaan yang meringankan, ketiganya berterus terang selama persidangan dan mengakui perbuatanya. Ketiganya juga belum pernah dihukum.

Untuk keadaan yang memberatkan, akibat ulah ketiganya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan tidak bekerja lagi hingga mengalami kesulitan ekonomi. Khusus untuk Esa, majelis menilai dirinya mengkhianati kepercayaan korban.

“Perbuatan Terdakwa I Muhamad Esa adalah karyawannya yang sudah lama bekerja dan dianggap sebagai saudara sendiri sangat tercela,” tulis putusan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan bahwa pencurian terjadi pada 11 Februari 2024 lalu. Terdakwa Muhammad Esa Suryadi yang merupakan mantan karyawan di WO Tins Salon dan dua rekannya yakni Robby Pongbarung Kambey dan Dedi Juniawan mencuri peralatan milik Ahmad Nazarudin.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu mengalami kerugian nyaris setengah miliar. Kasus pencurian ini kini masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Serang sejak 7 Agustus 2024.

Terdakwa Esa yang mengetahui Nazarudin sedang di luar kota menghubungi Robby dan Dedi untuk mencuri perlengkapan dekorasi pernikahan.

Pukul 13.00 WIB para terdakwa datang membawa dump truk dan peralatan las. Di sana mereka memotong rolling door tempat menyimpan besi panggung pernikahan.

“Setelah rolling door selesai terpotong mereka mulai menaikkan potongan rolling door dan besi tenda dekorasi ke dalam bak kendaraan dump truk,” tulis dakwaan nomor perkara 555/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang.

Setelah berhasil mengangkut besi dan alat-alat dekorasi hasil curian, mereka menjualnya ke penampung besi bekas Wanda di daerah Tegal Cabe, Cilegon.

Potongan besi rolling door dan besi tenda dekor itu dijual Rp5 ribu per kilogram. Total ketiganya mendapatkan untung Rp4,5 juta dari hasil menjual besi tersebut. Masing-masing terdakwa mendapatkan Rp1,5 juta. Total besi yang mereka curi seberat 900 kilogram lebih.

Nahas untuk Nazarudin, besi-besi yang dicuri tersebut berharga hampir setengah miliar. Total Nazarudin mengalami kerugian Rp416 juta dan saat ini tidak bisa menjalankan usahanya karena tidak memiliki peralatan untuk disewakan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Semua Berita

Berita Terbaru