SERANG – Proses pemindahan form C hasil kelebihan Pilkada Kota Serang dari gudang KPU Kota Serang ke Kantor KPU Provinsi Banten mendapat penolakan dari KPU Banten.
Hal itu terungkap saat komisioner KPU serta para LO Paslon mengantarkan proses pemindahan pemindahan form C hasil kelebihan Pilkada Kota Serang dari gudang KPU Kota Serang ke Kantor KPU Provinsi Banten, Selasa(5/11/2024).
“Ternyata tadi setelah dicek ke KPU Provinsi Banten ada ruangan khusus punya kasubag umum tapi tidak bisa untuk disegel. Jadi ada beberapa kegiatan kasubag yang harus setiap hari harus membuka ruangan itu. Maka kami rasa itu tidak aman, karena itu tidak disegel,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Iip Patrudin.
“Maka tadi kebetulan ada Pak Ahmad Suja’i KPU Provinsi Banten menyarankan kalau memang disepakati. Kami sudah urun rembug bersama dengan Paslon dan Bawaslu maka ambil kesimpulan untuk dikembalikan ke kantor KPU Kota Serang dan disimpan di ruangan PPID Kantor KPU Kota Serang. Yang disegel dan tiap hari tidak terbuka,” imbuhnya.
Ia menegaskan jumlah dokumen yang berlebih totalnya ada 2.976 lembar. “Jadi setiap TPS itu ada tiga lembar untuk C hasil Plano. Jadi terbagi di 992 TPS. Dokumen tersebut disimpan sampai 26 November dan akan musnahkan berbarengan dengan surat suara yang lebih, rusak dan rijeck,” katanya.
“Tadi sudah disepakati dengan Bawaslu bahwa akan disimpan di KPU Kota Serang kembali. Pikir kami kan teman-teman Paslon dan Bawaslu ketika sudah disimpan di KPU Provinsi Banten tanpa harus disegel. Ternyata harus disegel kan nggak bisa karena kardusnya juga sudah kita segel. Tadi bisa dilihat sendiri di gudang sudah disegel. Ditandatangani. Kalau nggak disegel bisa menimbulkan prasangka yang macam-macam. Jangan-jangan orang yang masuk tadi ngerusak atau ngambil. Kalau disegel ini kan aman. Jadi akhirnya disimpan di ruangan PPID KPU Kota Serang,” lanjutnya.
(Dhe/Red)