Penangkapan 3 Pelaku Curanmor di Serang: Kisah Sukses Polres

Jangan Lewatkan

Polisi Resort Serang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor yang sering beraksi di Kabupaten Serang dan Tangerang. Ketiga pelaku, TS (29), SJ (38), dan KA (49), berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang warga bernama Dina (27) yang kehilangan motornya pada 10 Oktober 2024. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, SA (45), yang berasal dari Desa Tapos, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan dari Dina.

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, motor korban yang hilang ternyata berada di tangan penadah SA. Setelah mengamankan SA, polisi kemudian mencari dan menangkap TS dan SU di komplek perumahan di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan modus operandi membongkar kunci kontak menggunakan T. Mereka juga mengaku telah menjual motor curian ke daerah Pandeglang, termasuk kepada SA. Total lima motor berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya.

Para pelaku, terutama TS dan SU, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat penangkapan. Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Serang. Dari pemeriksaan para pelaku, diketahui bahwa SA membeli motor curian dari TS dan SU. Tindakan ini merupakan langkah tegas dari Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, untuk memberantas aksi pencurian motor di wilayah tersebut. Seluruh proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Semua Berita

Berita Terbaru