“Penyelidikan Kakak Adik Kurir Narkoba: Faktor Divonis Ringan”

Jangan Lewatkan

Kisah kakak beradik, Faisal Rona dan Fazil Amir, yang menjadi pengedar narkoba dan dituntut hukuman mati oleh JPU Cilegon, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya bersama rekannya, Syahrun Anwar, dirangkum dalam persidangan sebagai kurir narkoba dengan bukti dua kilogram sabu. Meskipun mengakui kesalahan sebagai kurir, kliennya membela diri bahwa barang tersebut dimiliki oleh DPO bernama Asmuni. Pledoi tersebut menekankan bahwa tuntutan hukuman mati tidaklah adil, dan memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan berdasarkan penyesalan dan tanggungan keluarga para terdakwa. Meski JPU menganggap ketiganya melanggar undang-undang narkotika dan bertentangan dengan program pemerintah, Thoriq berpendapat bahwa penuntutan tersebut tidak didasari fakta-fakta yang cukup. Sidang yang penuh dramatisasi ini menunjukkan intensitas emosi para terdakwa dan harapan untuk vonis yang lebih ringan.

Semua Berita

Berita Terbaru