Dua warga asal Kota Cilegon, Saefudin (34) dan Indra Sufriyatna (25) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena mencuri 6 karung gula dari truk milik PT Perkasa Abadi Makmur yang akan mengirim muatan ke Cikupa, Tangerang. Putusan Nomor 845/Pid.B/2024/PN SRG menetapkan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dalam persidangan, terdakwa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Saefudin merupakan seorang residivis dan telah dinikmati hasil dari perbuatannya.
Aksi pencurian terjadi pada 24 Agustus 2024 di Pom Bensin Merak, dimana dua terdakwa bersama Rijan dan Uci mencuri muatan truk tronton PT Perkasa Abadi Makmur yang memuat 600 karung gula seberat 30 ton. Para pencuri berhasil mencuri enam karung gula dengan total kerugian perusahaan sebesar Rp6,2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata antara mereka. Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka melarikan diri ke daerah Lingkar Selatan setelah mencuri gula. Kedua terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan namun perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiono bersama Hery Cahyono dan Rendra, memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.