Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang tengah melaksanakan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sejak tahun 2014 hingga 2024. Data menunjukkan bahwa sebanyak 8.656 unit rumah tidak layak huni telah direhabilitasi, dan pada tahun 2025, pihaknya menargetkan perbaikan sebanyak 1.000 unit lagi. Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya sekadar mengatasi masalah tempat tinggal, tetapi juga dapat menangani permasalahan lain seperti penanganan TBC, kawasan kumuh, dan kemiskinan ekstrem.
Decky menegaskan bahwa rumah yang layak huni dapat memberikan solusi bagi beberapa permasalahan lain di masyarakat. Untuk mengajukan permohonan perbaikan rumah tidak layak huni, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengusulan oleh RT/RW hingga verifikasi dan validasi oleh Disperkimtan. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki KTP dan KK Kota Tangerang, serta surat tanah atau dokumen kepemilikan lainnya. Program ini diutamakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum menerima bantuan dalam 10 tahun terakhir dan memiliki tempat tinggal tetap namun tidak layak huni.
Diharapkan bahwa program perbaikan rumah tidak layak huni ini dapat membantu mengatasi permasalahan sosial yang ada di Kota Tangerang. Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan lebih banyak rumah dapat direhabilitasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni bagi semua warganya.