Jajaran Polda Banten berhasil menangkap 97 tersangka pengedaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Para tersangka terdiri dari pengedar dan pemakai narkotika. Mereka ditangkap dari 71 kasus yang ditangani oleh beberapa Polres di Banten. Jumlah barang bukti yang diamankan termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa motif para pelaku dalam kegiatan pengedaran narkoba adalah faktor ekonomi. Hal ini berdampak pada meningkatnya tingkat kejahatan pidana di masyarakat, seperti pencurian dan tawuran. Ada kasus yang menunjukkan pengaruh penggunaan obat terlarang sebelum melancarkan tindak kejahatan. Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, menyebutkan bahwa peredaran narkoba paling masif terjadi di wilayah Tangerang Raya. Para tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam dengan pidana di atas 5 tahun. Itulah sejumlah informasi terkait penangkapan tersangka pengedaran narkotika oleh Polda Banten.
Polda Banten Grebek 97 Tersangka Narkoba: Penemuan Mengejutkan!
