Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil memusnahkan hampir 4 kilogram ganja kering yang disita dari jaringan pengedar lintas provinsi. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Banten di Kota Serang. Ganja tersebut awalnya dikirim melalui jasa ekspedisi dari Aceh dan ditujukan ke beberapa lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa ganja tersebut berhasil disita saat akan diambil oleh penerima di Jakarta Barat. Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini, di antaranya RS, AH, AZA, dan E. Para tersangka ini diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Setelah diuji laboratorium, berat bersih ganja yang disita sekitar 3.875 gram.
Pelaku dalam kasus ini menyembunyikan ganja dalam bungkus biasa dan menggunakan jasa ekspedisi untuk mengecoh petugas. Meskipun mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, BNNP Banten terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan pengakuan tersangka E yang baru ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini diterbitkan oleh Ade Faturohman dan diedit oleh Tb Moch. Ibnu Rushd. Jika ingin mendapatkan berita lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi BantenNews.co.id di Google News.