Skandal Kredit Fiktif Rp10 Miliar: 3 Pejabat Bank BUMN Tersangka

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil mengungkap kasus kredit fiktif senilai Rp10 miliar dan menetapkan tiga pejabat bank BUMN sebagai tersangka. Perkara ini terungkap setelah seorang nasabah curiga karena namanya masuk dalam daftar hitam BI Checking tanpa pernah mengajukan pinjaman. Tim jaksa menemukan indikasi manipulasi dalam proses pengajuan kredit dan telah memeriksa 49 saksi terkait kasus ini.

Tiga tersangka diduga secara aktif terlibat dalam skema pemberian kredit fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk merekayasa proses pengajuan kredit. Salah satu tersangka diduga menyusun dokumen fiktif sebagai syarat administrasi, sementara yang lain lalai dalam melakukan verifikasi berkas. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. Kejaksaan menilai ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tangsel akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema kredit fiktif ini. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terus dilakukan demi keadilan dan integritas.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru