Analisis Jasa Konsultasi di 4 OPD Pemkot Tangsel yang Tidak Tertib

Jangan Lewatkan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap ketidaktertiban dalam pelaksanaan belanja jasa konsultansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Tangsel tahun 2024, terdapat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan tenaga kerja konsultansi yang terikat kontrak di proyek lain secara bersamaan. Nilai pekerjaan yang bermasalah mencapai Rp222.885.696,67, terdiri dari belanja jasa konsultansi perencanaan, pengawasan, dan jasa non konstruksi. Empat OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.

Terbesar ditemukan di SDABMBK, dengan total Rp107,08 juta, diikuti oleh Perkimta sebesar Rp78,94 juta, Dishub Rp35,51 juta, dan Dinkes Rp1,33 juta. BPK menegaskan bahwa praktik rangkap kontrak ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta dokumen pemilihan jasa konsultansi dari LKPP. BPK menyoroti lemahnya pengawasan dari kepala dinas dan kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan kontrak, yang berdampak pada ketidaksesuaian jasa konsultansi dengan rencana dan kebutuhan kegiatan.

Meskipun dana sebesar Rp222,88 juta telah dikembalikan ke kas daerah, BPK memberi rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan belanja jasa konsultansi dan memastikan PPK menjalankan tugas pengendalian kontrak secara lebih cermat. Sejumlah kepala OPD telah menyatakan setuju dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti, namun BPK menegaskan bahwa koreksi administratif tidak cukup jika pola pengawasan dan pengendalian tidak diperbaiki. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di BantenNews.co.id.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru