Gaji Pokok & Tunjangan PPPK Tangsel: Cair Tahun Depan

Jangan Lewatkan

Setelah dilantik, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum akan menerima gaji pokok dan tunjangan dalam waktu dekat. Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa penganggaran untuk gaji pokok mereka akan mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga baru akan diterima setahun setelah dilantik. Dalam pelantikan 6.139 PPPK di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Serpong Utara, Benyamin menyatakan bahwa ribuan pegawai tersebut terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, dan saat ini masih mendapatkan honorarium sesuai dengan status sebelumnya sebagai tenaga kerja sukarela.

Selain gaji pokok, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan dibayarkan mulai tahun depan, satu tahun setelah pelantikan. Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, mengatakan bahwa Pemkot Tangsel sedang menyiapkan anggaran tambahan untuk memenuhi belanja pegawai tersebut, dengan lebih dari Rp30 miliar yang akan dialokasikan dalam APBD Kota Tangsel. Fokus utama anggaran saat ini adalah pada komponen gaji pokok, sedangkan alokasi anggaran untuk tunjangan PPPK akan dimasukkan dalam APBD tahun 2026.

Meskipun demikian, Bambang belum dapat memastikan besaran dana yang akan dialokasikan untuk tunjangan tersebut. Hak untuk komponen tunjangan baru akan diberikan satu tahun setelah pelantikan, dan Bambang menekankan bahwa saat ini prioritas adalah pada komponen gaji. Dengan demikian, PPPK yang baru dilantik di Kota Tangsel perlu bersabar karena penghasilan pokok dan tunjangan mereka akan cair dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru