Eks Marketing BRI Pamulang Divonis 6 Tahun atas Korupsi Dana Nasabah

Jangan Lewatkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memberikan vonis 6 tahun penjara kepada Yummie Suryawan Kencana, mantan Marketing BRI unit Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atas kasus korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES). Putusan ini diumumkan pada Rabu, menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar. Yummie juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar 1,8 miliar. Bersama dengan Diniar Welliyani, keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan sekarang menerima vonis tanpa banding. Kasus ini bermula saat Yummie dan Diniar menyalahgunakan dana nasabah dengan modus operandi Kredit Topengan dan Kredit Tempilan, mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Keduanya memanipulasi persyaratan kredit calon debitur untuk memperkaya diri sendiri, tetapi akhirnya dihukum setelah melalui persidangan panjang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru