Bendahara Desa Sinar Mukti di Kabupaten Serang, bernama Asep Mulyana, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dana pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Serang. Asep diduga telah membuat proposal bantuan yang mengatasnamakan kelompok Tani Harapan 2 untuk mendapatkan dana JUT dari Kementerian Pertanian. Uang bantuan sebesar Rp100 juta kemudian dicairkan dan sebagian besar diambil oleh Asep tanpa digunakan untuk pembangunan JUT, melainkan menggunakan Dana Desa Sinar Mukti. Asep juga membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa pembangunan menggunakan dana bantuan padahal tidak. Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta. Meskipun Asep dan tersangka korupsi lainnya, Pahrudin, saling mengenal, namun tidak ada bukti bahwa keduanya berkomplot. Asep dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Bendahara Desa Sinar Mukti Terlibat Korupsi Dana JUT: Fakta Terbaru

Previous article