Skandal Dana BOS Rp878 Juta: BPK Bongkar Kasus di 7 Sekolah Tangerang

Jangan Lewatkan

BPK Perwakilan Provinsi Banten menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 7 sekolah di Kabupaten Tangerang. Temuan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dana BOS dialokasikan sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus nonfisik yang ditujukan untuk Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Kesetaraan. Pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan bendahara BOS sebagai penanggung jawab keuangan.

BPK melakukan pemeriksaan atas belanja yang direalisasikan dari dana BOS Tahun 2024 pada 7 sekolah di Kabupaten Tangerang, dan menemukan adanya pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Terdapat kelemahan dalam pertanggungjawaban dana BOS, dengan beberapa sekolah melakukan realisasi belanja secara tunai dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan modus pemberian imbalan dari empat penyedia SIPLah sebesar Rp79.709.780,69. Terdapat praktik penyalahgunaan wewenang dan pengeluaran belanja untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam ARKAS. Rekomendasi diberikan kepada Bupati Tangerang agar melaksanakan pengawasan yang lebih optimal terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut. Para Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator Sekolah yang terlibat menyatakan siap untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

Dengan demikian, penting bagi pihak terkait untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya perbaikan dan optimalisasi pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja dana BOS di masa mendatang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru