Pemkot Cilegon Kehilangan 23 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,15 Miliar
Sebanyak 23 unit kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon dengan estimasi nilai mencapai Rp1,15 miliar dilaporkan menghilang. Informasi tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024. Pada periode sebelumnya, LKPD tahun anggaran 2023 mencatat sebanyak 40 unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.
BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan agar Walikota Cilegon menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti masalah kendaraan yang hilang tersebut. Rekomendasi tersebut mencakup proses tuntutan ganti rugi kepada pihak terkait agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan yang raib terdiri dari 7 unit roda empat dan sisanya roda dua, seperti Toyota All New Kijang Innova G, Kawasaki KLX 150 BF, dan Honda New Vario 125, tersebar di lima perangkat daerah.
Meskipun ada penegasan awal yang memperdebatkan isu itu, Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah, akhirnya mengakui keberadaan temuan tersebut. Sejauh ini, langkah-langkah lebih lanjut terkait masalah ini belum diambil, termasuk penerapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Nur Fauziah menyampaikan bahwa tanggung jawab terkait hal ini berada di OPD masing-masing, dan proses penyelesaian akan dilakukan setelah adanya laporan formal.
Namun, pernyataan yang berubah-ubah dari pihak terkait serta ketiadaan tindak lanjut yang jelas menunjukkan kompleksitas dalam menangani kendaraan dinas yang hilang ini. Langkah konkret dalam menuntaskan masalah ini masih menunggu pendekatan yang lebih tegas dari pihak yang berwenang.