Gasak Sepeda Motor di Cilegon: Aksi Warga Lampung Timur yang Bermodal Kunci T

Jangan Lewatkan

Seorang warga Lampung Timur berinisial FAI (23) berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Islahiyah, warga Lingkungan Ramanuju, Citangkil, Kota Cilegon. Kejadian pencurian terjadi pada 1 Juni 2025 ketika sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi A 2206 TC sedang diparkir di halaman rumah pada pukul 14.20 WIB. Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman menjelaskan bahwa pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T untuk mencuri motor tersebut.

Diduga pelaku FAI merupakan bagian dari komplotan yang beroperasi di Kota Cilegon dan sekitarnya dengan target sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Komplotan ini telah aktif sejak Mei-Juni 2025 di 26 lokasi yang berbeda. Mereka membawa kendaraan curian ke Lampung dan menjualnya dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per unit. Polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Lampung Timur.

Pada 29 Juni 2025, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. FAI dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana yang berpotensi hukuman penjara selama 7 tahun. Tindakan pencurian sepeda motor ini telah mengganggu ketenangan warga, namun dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, pelaku dapat ditangkap dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru