Polisi telah menilang satu kendaraan di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbahasa Thailand. Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama mengkonfirmasi bahwa anggotanya menindak pengendara pria yang mengendarai sepeda motor Nmax dengan TNKB berbahasa Thailand pada Selasa pagi. Pelanggar tersebut melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan. Fery juga mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dilengkapi dengan surat resmi serta dalam kondisi yang baik. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk keamanan bersama.
Polisi Tilang Kendaraan dengan Pelat Nomor Thailand di Ciruas
