Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon masih harus menyelesaikan masalah pengembalian kelebihan pembayaran proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 14 dan 15 Kota Cilegon. Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindikbud Kota Cilegon, Suhanda, pengembalian tersebut harus segera dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kekurangan pada proyek fisik pada APBD 2024 lalu. Dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp424,5 juta pada proyek-proyek tersebut.
Proyek pembangunan ruang kelas SMPN 14 oleh PT SKP senilai Rp2,55 miliar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, sementara proyek SMPN 15 Cilegon oleh CV MO senilai Rp2,09 miliar juga memiliki beberapa kekurangan. Meskipun sudah ada komunikasi dengan penyedia untuk pengembalian kelebihan pembayaran, belum ada tindakan konkret dari Dindikbud Cilegon terkait biaya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, belum memberikan respon terkait masalah tersebut.