Denda Rp50 Juta untuk Memaku Pohon di Kota Tangerang: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Jangan Lewatkan

Pemerintah Kota Tangerang memperingatkan warga agar tidak sembarangan memaku atau merusak pohon yang berada di ruang publik, terutama di jalur hijau, taman, dan trotoar. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, terutama Pasal 25. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi denda hingga Rp50 juta. Hal ini menjadi penting untuk menjaga keindahan lingkungan kota dan melindungi pohon sebagai penyerap polusi udara serta memberikan manfaat lainnya bagi lingkungan. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi peraturan ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua penduduk Kota Tangerang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru