Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Serang memperlihatkan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kalibaru, Kabupaten Tangerang, bernama Sueb (60). Sueb bersama dengan tiga terdakwa lainnya, Hasbullah (74), Raden Febie Firmansyah (45), dan Iman Nugraha (32), didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diterima untuk membantu mengurus sertifikat tanah milik seorang pengusaha bernama Jimmy Lie. Kasus ini mencerminkan seriusnya tindakan korupsi yang masih terjadi di Indonesia, dan menarik perhatian publik terhadap perlunya penegakan hukum yang tegas. Berita terbarunya dapat diakses di BantenNews.co.id.
Eks Kades Kalibaru Kabupaten Tangerang: Skandal Korupsi Sertifikat Tanah
