Polisi ungkap kasus pedagang nanas diancam oknum ormas di Bekasi

Jangan Lewatkan

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) terhadap seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, korban sedang berjualan buah nanas di lokasi ketika dua orang tak dikenal meminta buah nanas dengan dalih untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, korban enggan memberikan buah nanas sehingga terjadi cekcok mulut dan kedua pelaku pergi dari tempat kejadian. Setelah setengah jam, kedua pelaku kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi cekcok mulut kembali dengan korban. TY, salah satu tersangka, mengancam korban dengan golok dan menyebabkan korban merasa takut sehingga melarikan diri dari tempat dagangannya. Pelaku mengejar korban namun akhirnya pergi setelah dihadang oleh seorang saksi. Tim polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Mereka dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana tentang senjata tajam tanpa izin dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau satu tahun penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, tindakan pengancaman yang dilakukan oleh kedua pelaku telah mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru