Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar Amerika dan Rupiah di Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi saat transaksi uang palsu di sebuah tempat makan di Jalan KH Abdullah Syafei. Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku transaksi uang palsu, yaitu S dan ABF. Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 4 melakukan penyamaran untuk menghubungi pelaku S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk dolar AS. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu ke tempat kejadian. ABF akhirnya diamankan oleh Tim Jatanras bersama dengan pelaku S. Hasil interogasi mengungkap bahwa uang palsu tersebut diberikan oleh pelaku FE kepada ABF. Pada tanggal 23 Juli 2025, anggota Opsnal Unit 4 berhasil mengamankan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu F. Dari hasil pengecekan di rumah F, ditemukan uang palsu dalam bentuk rupiah sebesar Rp300 juta. Tindakan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan peredaran uang palsu di Jakarta Selatan.
Razia Polda Metro Jaya Tangkap Peredaran Uang Palsu Jakarta Selatan
