Kasus Remaja Pembunuh Penjaga BRILink: Pembunuhan Berencana

Jangan Lewatkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus seorang remaja berinisial MDR yang telah melakukan pembunuhan terhadap penjaga BRILink di Pabuaran, Kabupaten Serang. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena terdakwa masih di bawah umur dan didampingi oleh pihak keluarganya. Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, mengungkapkan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku, yang masih berstatus pelajar SMA, membunuh korban dengan palu di gerai BRILink.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan palu menancap di bagian pipi kirinya. Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit, sayangnya nyawanya tidak dapat tertolong. Polisi yang tiba di TKP berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang remaja dan menangkapnya beberapa jam setelah kejadian. Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban akibat ejekan yang sering diterima. Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang remaja dalam kasus kejahatan serius, namun keputusan akhir masih menjadi wewenang dari majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru