Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon yang meminta proyek senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Serang. Sidang perdana ditetapkan pada 7 Agustus 2025. Tiga tersangka yang akan menjadi terdakwa adalah Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan dakwaan setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Banten pada 14 Juli lalu.
Para terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kelas III Kota Cilegon dan dijerat dengan Pasal Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. M Salim, yang menjabat sebagai Ketua Kadin, juga dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan. Kejaksaan menugaskan 10 jaksa untuk menangani perkara ini dalam persidangan. Kasus ini terjadi setelah video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dan manajemen PT Chengda Engineering Co. viral. Video tersebut menunjukkan dugaan intimidasi dan tekanan untuk memperoleh proyek Rp5 triliun tanpa lelang dari perusahaan tersebut.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 7 Agustus 2025 dan para terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dakwaan yang disusun oleh JPU. Kasus ini menimbulkan kehebohan setelah terungkapnya dugaan pemaksaan dan pengancaman terkait proyek besar yang diminta oleh pihak Kadin Cilegon. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan asas hukum di masyarakat.