Seorang pemuda berinisial MA (20), yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, telah ditahan oleh polisi karena diduga mengedarkan tembakau sintetis. MA tidak dapat melarikan diri ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menjemputnya saat sedang bersama tetangganya di sebuah rumah di Desa Margatani pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di tempat itu, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang disembunyikan oleh tersangka di dalam pot bunga di halaman rumah tersebut. MA dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA. Setelah menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana segera bertindak dan berhasil menangkap MA. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui telah menjalani bisnis ilegal tersebut selama dua bulan karena alasan ekonomi. Dia mendapatkan tembakau sintetis dari akun Instagram dengan nama Pangeran2 dan barang tersebut dikirim melalui sistem tempel tanpa pertemuan langsung dengan penjual. MA yang tidak bekerja juga mengungkapkan rencananya untuk mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pemuda Kramatwatu Ditangkap Polisi: Razia Tembakau Sintetis
