Kejaksaan Negeri Serang menyita 9 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Bos pemilik pabrik produksi pil PCC, Beny Setiawan, terkait kasus pencucian uang. Uang tunai sebesar Rp1,6 miliar juga disita dalam kasus tersebut. Seluruh sitaan ini merupakan hasil pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan telah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu kemarin.
Muhammad Siddiq dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan bahwa uang yang disita telah disimpan di Penyimpanan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Serang. Aset Beny dan uang tersebut diduga berasal dari kejahatan terkait bisnis pil PCC. Selain uang, terdapat transaksi mencurigakan dari rekening bank atas nama Beny dan Reni yang terdeteksi oleh PPATK.
Beny dan istrinya Reni Maria Anggraeni dijerat dengan kasus pencucian uang sesuai dengan Pasal 3, 4, 5 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang TPPU. Selain itu, Beny juga memiliki 9 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit kendaraan truk pikap Isuzu Traga. Semua aset ini berada di Kota Serang, termasuk rumah mewah di Lialang, Kecamatan Taktakan yang digunakan sebagai lokasi produksi pil PCC.