Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang telah berhasil menangkap tiga orang bandar dan satu kurir narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Operasi penangkapan dilakukan pada berbagai waktu dan lokasi. Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus narkoba, termasuk dua kasus sabu dan satu kasus tembakau sintetis. Keempat tersangka tersebut telah ditahan bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Salah satu kasus melibatkan seorang bandar tembakau sintetis berinisial MR (23) yang sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama 2 tahun. Pelaku ini biasanya menjual barang haram tersebut online dengan harga sekitar Rp50 ribu per bungkus kecil. Kasus lain melibatkan dua pengedar dan seorang kurir sabu yang berhasil membawa barang haram seberat 98 gram senilai Rp111 juta. Para pelaku menggunakan modus menyimpan barang di lokasi tertentu dan mengirimkan koordinat kepada pembeli setelah menerima pembayaran. SA, kurir sabu mengaku telah mendapat keuntungan sekitar Rp2,5 juta dari jasa pengiriman barang tersebut. Bandar sabu, MA, mendapatkan barang dari Tangerang dan mengemasnya sesuai pesanan pecandu sebelum dijual. Overall, penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pandeglang.
Ditangkap 4 Pengedar dan Kurir Narkoba di Pandeglang
