Penemuan jasad Mukhibi Habibillah (16) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Sabtu (3/8/2025) masih menyisakan perbedaan versi antara pihak polisi dan keluarga korban. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady E S, mengungkapkan bahwa peristiwa dimulai pada Jumat (1/8/2025) malam, di mana korban bersama dua remaja 13 tahun, RI dan RM, minum minuman keras oplosan di pinggir persawahan. Setelah korban keracunan dan tak sadarkan diri, kedua remaja membawa korban ke lokasi terpencil dan meninggalkannya di tepi sungai.
Bibi korban, Sapnah (25), menduga kematian Mukhibi melibatkan unsur kesengajaan dan telah direncanakan. Dia menyoroti kejanggalan yang belum terungkap dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan pihak kepolisian. Meskipun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ada untuk mengungkap kebenaran.
Dua tersangka pelaku, yang masih di bawah umur, tidak ditahan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka ditempatkan di Lembaga Pengawasan Anak untuk pemantauan. Andi mengatakan bahwa berkas perkara sudah memasuki tahap pertama dan akan segera diserahkan ke kejaksaan. Dia menjamin bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. Semua proses tersebut dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarganya.