Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis mati terhadap Mulyana (22), yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap mantan pacarnya, Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada bulan April 2025. Sidang dimulai dengan kekacauan ketika seorang pengunjung menerobos masuk dan mendekati Mulyana. Polisi kemudian menangkap pengunjung itu dan menegaskan bahwa sidang akan dihentikan jika situasi tidak kondusif. Setelah memastikan para pengunjung akan tenang, majelis hakim melanjutkan membacakan vonis mati terhadap Mulyana.
Vonis tersebut didasarkan atas bukti kuat bahwa Mulyana melakukan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi, yang menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Meskipun tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis. Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Mulyana membunuh Siti setelah mengetahui bahwa korban hamil. Mulyana kemudian membujuk korban untuk menggugurkan kandungannya, namun akhirnya membunuhnya di sebuah kebun teh di daerah Gunungsari.
Kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan detail perjalanan Mulyana dan korban sebelum pembunuhan terjadi, di mana Mulyana mengelabui korban untuk mengikuti rencananya dengan cara menipu dan membujuk korban. Kedua belah pihak saling bertengkar sebelum Mulyana melakukan tindakan kejam tersebut. Dengan adanya vonis mati tersebut, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam menangani tindak kejahatan serius seperti pembunuhan dan mutilasi.