Polres Serang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang. Dari total 15 orang yang diperiksa, lima di antaranya dijadikan tersangka dan ditahan. Mereka adalah AJ alias Miki, SI alias Ipoy, AR, KRM, dan BGA, termasuk dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa kehadiran aparat di pabrik smelter tersebut didasarkan pada permintaan resmi perusahaan dengan adanya surat permintaan dan surat perintah pengamanan. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Penanganan kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kebebasan pers dan keamanan jurnalis. Semua pihak, termasuk aparat keamanan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di lapangan. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam menjalankan tugas-tugas keamanan. Selain itu, penting bagi aparat untuk menjalani pemeriksaan etik dan pidana guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas. Kita berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi profesi jurnalis dan bekerja sama dalam membangun keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.