Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten berhasil menangkap tiga pria berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24) karena terlibat dalam kasus pembawaan kabur dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian ini bermula pada Kamis, (21/8/2025) ketika korban pergi dari rumah tanpa izin orang tuanya pada malam hari. Setelah keluarga tidak berhasil menemukannya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota empat hari kemudian.
Berdasarkan keterangan Kasubdit IV Renakta Polda Banten, Kompol Irene Missy, korban ditemukan di sebuah kosan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang bersama dengan ketiga pelaku. Mereka mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada 28 Agustus 2025 dengan barang bukti berupa pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten.
Diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah membawa korban yang di bawah umur tanpa izin orang tua untuk melakukan perbuatan tidak terpuji. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP serta Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan penegakan hukum dalam masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Semua pihak perlu bersatu untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.