Pemkab Lebak dan Pengadilan Agama Rangkasbitung telah menandatangani nota kesepakatan yang menandai kerja sama strategis mereka di Gedung Negara pada Selasa (02/09/2025). Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di pedesaan yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan hukum. Dengan nota kesepakatan ini, diharapkan bahwa masyarakat Lebak dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan hukum yang adil dan transparan.
Penggunaan nota kesepakatan ini diapresiasi oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, yang menjelaskan bahwa kolaborasi antara lembaga seperti itu sangat penting untuk memastikan manfaat nyata pelayanan hukum dan keagamaan bagi masyarakat. Kerjasama ini bukan hanya formalitas, namun merupakan langkah awal dalam mengimplementasikan berbagai program strategis yang langsung bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat Lebak. Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat.