Rendahnya Realisasi PBB di Dewan Cilegon: Dampak Ganggu Pelayanan Publik

Jangan Lewatkan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti angka realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih rendah menjelang akhir triwulan ketiga tahun 2025. Menurut Rahmatulloh, realisasi PBB yang masih di bawah 50 persen dari target sekitar Rp200 miliar memiliki dampak langsung pada pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cilegon. PBB menjadi sumber utama pendapatan daerah, dan setiap keterlambatan dalam mencapainya akan mempengaruhi anggaran yang diperlukan untuk pembangunan masyarakat.

Rahmatulloh menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempercepat penerimaan PBB dengan memberikan diskon dan menghapus denda keterlambatan perlu dievaluasi lebih mendalam. Politisi tersebut juga mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab rendahnya penerimaan PBB, seperti basis data wajib pajak yang tidak mutakhir, kurangnya sosialisasi dan edukasi, serta kurangnya inovasi dalam sistem pembayaran.

Politisi PAN tersebut mendorong BPKAD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemungutan pajak, termasuk memperbaiki basis data, memperluas kanal pembayaran, dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. Meskipun Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, membantah klaim bahwa realisasi PBB di bawah 50 persen, tapi klaim tersebut masih menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas. DPRD Kota Cilegon berharap adanya langkah konkret untuk memastikan bahwa penerimaan PBB dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru